Wacana melegalkan tanaman ganja yang digulirkan organisasi masyarakat Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dinilai berbahaya, meskipun ganja memiliki manfaat yang banyak secara medis.
Menurut Penasehat PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Kuntoro Muhammad, ganja jika dilegalkan secara umum akan membahayakan publik. Sebab, penghisap ganja akan lebih leluasa memanfaatkan ganja dengan dalih apapun. Padahal, ganja yang dihisap oleh individu sangat berbahaya merusak fisik dan otak.
"Ganja memang kontroversial, dulu di Aceh hanya untuk penyedap saja, dan itu tidak apa-apa sepanjang diambil sedikit dan untuk penyedap. Yang menjadi masalah kan ganja yang dihisap semacam rokok, sehingga menimbulkan dampak pada ketidaksadaran otak," ujarnya saat ditemui www.today.co.id di Gedung Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2011).
Ia juga menyangkal, jika daun ganja bisa berkhasiat sebagai penambah nafsu makan. Sebab, sampai sekarang tidak ada satu pun penelitian yang menyebutkan ganja bermanfaat pada nilai gizi. Meski begitu, secara medis penggunaan daun ganja seharusnya diperbolehkan dalam bentuk ekstrak ganja.
"Secara medis ekstrak zat aktif dalam ganja yaitu kanabinol bisa digunakan sebagai obat untuk beberapa penyakit misalnya otot spastis atau obat yang disuntikkan ke pasien. Tapi tidak dalam bentuk rokok," ujarnya.
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Lagi Hangat dari Hot Terbaru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Lagi Hangat
-
1. Buah Cempedak "cempedak Berbuah Nangka" sebagian pepatah sering menggunakan bahasa itu, namun apakah Cempedak itu sendiri...
-
Pada awalnya aktor ini dianggap hanya jual tampang dalam berkecimpung dalam dunia film namun belakangan ia berhasil membuktikan bahwa kema...
-
Lemak sering kali dituding sebagai "biang keladi" obesitas serta berbagai jenis penyakit berbahaya lainnya. Akibatnya, kian hari...
-
Malta is an island from the Mediterranean Sea close to Sicily and Tunisia that doesn’t have any rivers and mountains, only hills and it only...
Post a Comment